Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku: Dana Kampanye Cagub Rp 1 Juta Tak Masuk Akal

Kompas.com - 24/05/2013, 20:01 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Selain merilis harta kekayaan para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku juga mengumumkan laporan dana kampanye tahap pertama cagub dan cawagub Maluku di kantor KPU Maluku, Jumat (24/5/2013).

Dalam laporan itu, dana kampanye pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath - Martin Jonas Maspaitella (Damai) hanya Rp 1 juta. Hal itu dianggap tidak rasional oleh KPUD.

"Kalau dana kampanyenya sekecil itu tidak masuk akal sebenarnya. Tapi, ini bukan urusan kami untuk mempertanyakan, biar nanti masyarakat yang menilai saja," kata Sekretaris KPU Maluku Arsad Rahawarin kepada sejumlah wartawan.

Dalam laporan itu, KPUD mengumumkan dana kampanye masing-masing pasangan cagub dan cawagub, yakni pasangan nomor urut 1 Abdullah Tuasikal - Hendriki Lewerissa (Tulus) dengan dana kampanye sebesar Rp 251 juta. Disusul pasangan nomor urut 2 Jakobus Putileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (Bob-Arif) senilai Rp 135 juta. Sementara itu, dana kampanye pasangan nomor urut 4 Herman Koedoeboen - Daud Sanagdji (Mandat) sebesar Rp 201 juta dan dana kampanye pasangan nomor urut 5 Said Assagaf - Zeth Sahuburua (Setia) sebesar Rp 415 juta.

Menurut Arsyad, dana kampanye pasangan cagub tersebut berasal dari sumbangan perorangan dan perusahaan yang menjadi penyokong para kandidat itu. Dia menjelaskan, sesuai peraturan, sumbangan dana kampanye perorangan maksimal Rp 50 juta, sedangkan sumbangan dari tiap perusahaan atau lembaga berbadan hukum maksimal Rp 150 juta.

Rahawarin mengatakan, apabila kedapatan dana yang disumbangkan melebihi aturan yang telah ditetapkan, maka KPUD akan memberikan sanksi.

"Kalau ada yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi," ujarnya.

"Jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi ketentuan yang berlaku, maka akan dikembalikan ke kas negara," lanjut Arsad.

Selain itu, dia juga menandaskan, KPUD bisa menarik dana kampanye apabila dalam berkas laporan, para cagub dan cawagub tidak mencantumkan secara jelas identitas penyumbang.

"Jika laporan tahap kedua dan ketiga ditemukan ketidakjelasan, KPUD akan mengaudit dan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan," kata Rahawarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    Spend Smart
    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Whats New
    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Whats New
    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com